Sulbar.com - Komisi Informasi (KI) Provinsi Sulawesi Barat, pada hari Rabu, 11 Maret 2020 telah menggelar beberapa sidang ajudikasi nonlitigasi atas kasus sengketa informasi publik Diantaranya persidangan lanjutan atas sengketa informasi publik dengan registrasi sengketa No.001/REG-PSI/KI-SB/I/2020 antara LSM Aliansi Masyarakat Peduli kebenaran dan Keadilan (AMPERAK) Polman sebagai Pemohon dengan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaaan Kab. Mamasa sebagai Termohon serta siding lanjutan atas sengketa informasi publik dengan registrasi sengketa No.003/REG-PSI/KI-SB/I/2020 antara M. Patman aktivis LSM MANDAT sebagai Pemohon dengan Kepala SDN 011 Tumpiling Kecamatan Wonomulyo Kabupaten Polewali Mandar sebagai Termohon. Kedua kasus sengketa tersebut, rencana dilanjutkan pada persidangan berikutnya dengan agenda pembacaan putusan pada 24 Maret 2020 mendatang.
Mengenai kasus sengketa informasi publik, dengan registrasi sengketa No.002/REG-PSI/KI-SB/I/2020 antara Suardi, SIP Sekertaris Lembaga Advokasi Masyarakat Desa (LSM LEMDES) sebagai Pemohon dengan Kepala Desa Katumbangan Kecamatan Campalagian Kabupaten Polewali Mandar sebagai Termohon, telah memasuki sidang pembacaan putusan.
Karena kasus sengketa informasi publik tersebut telah beberapakali dilakukan persidangan ajudikasi nonlitigasi mulai dari persidangan awal sejak tanggal 15 Januari 2020, kemudian dilanjutkan dengan proses mediasi yang gagal hingga sidang-sidang lanjutan berikutnya berupa agenda pemeriksaan setempat, sidang pokok perkara, pembuktian dan kesimpulan.
Sidang pembacaan putusan dimulai sekitar pukul 10.30 Wita dilakukan oleh Majelis Komisioner Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Barat yang bertugas menyidangkan sengketa tersebut yaitu Andi Fachriady Kusno selaku Ketua merangkap Anggota, Dulhaj Muchtar Mahmud dan Andi Ishaq Abdullah masing-masing sebagai anggota dengan didampingi oleh Hj Rosdiana B, sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Suarid, SIP selaku pihak Pemohon dan Nuranda Tato, SE. Kepala Desa Katumbangan Kecamatan Campalagian Kabupaten Polewali Mandar selaku pihak Termohon.
Dalam amar putusan Majelis Komisioner, diputuskan bahwa Menolak Permohonan Pemohon untuk seluruhnya dengan pertimbangan pada kesimpulan Majelis antara lain bahwa alasan dan tujuan Pemohon dalam pengajuan permohonannya adalah tidak relevan atau tidak memiliki tujuan yang jelas selaku Pemohon perseorangan, sesuai UU No. 14 Tahun 2008 dalam hal mekanisme meminta dan memperoleh informasi publik. Juga diakui dalam fakta persidangan bahwa tidak ada kerugian materil bagi Pemohon jika informasi itu tidak diberikan Termohon, Pada amar putusan juga dinyatakan bahwa informasi yang diminta oleh Pemohon menyangkut dokumen yang dikuasai oleh Termohon yaitu Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa untuk tahun anggaran 2016, 2017, 2018 dan 2019 berserta lampiran-lampirannya merupakan informasi yang bersifat terbuka. Masing-masing pihak yang tidak setuju dengan putusan tersebut, sesuai UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dapat mengajukan proses banding ke PTUN dengan jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak salinan putusan KI Sulbar diteima oleh pihak yang bersengketa.
|