Sulbar.com - Pendaftaran bagi calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulawesi Barat untuk Periode 2015-2018 resmi dibuka mulai tanggal 1 juni lalu, hingga 30 juni 2015 mendatang. Pendaftaran ini dibuka menyusul hasil Rapat Pleno yang digelar oleh anggota Tim Sel KPID Sulbar yang terdiri dari Fahri Yusuf, Farhanuddin, Mulyadi Harly dan Muhaimin Faisal serta M. Syariat Tajuddin di ruang kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Sulbar beberapa saat seusai penyerahan Surat Keputusan Timsel KPID dari Ketua Komisi I DPRD Sulbar kepada Timsel KPID Sulbar.
Fahri Yusuf, Ketua Timsel KPID terpilih, menyebutkan, syarat umum calon anggota KPID Sulbar mengacu kepada Undang-undang Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran dan Peraturan KPI Nomor 1 Tahun 2014 tentang Kelembagaan KPI yang antara lain menyebutkan, syarat calon anggota KPID adalah, memiliki Kepedulian, pengetahuan dan atau pengalaman bidang penyiaran, pelamar juga adalah non partisan serta bukan pejabat pemerintah.
Senada dengan Fahri, Mulyadi Harly, salah satu anggota Timsel dari unsur akademisi kepada kepada SulbarDOTcom juga menyebutkan, pendaftaran dan pemasukan berkas dibuka selama satu bulan, mulai 1 hingga 30 Juni di hari dan jam kerja.
Dosen Universitas Islam Makassar ini mengatakan, pendaftaran dan pemasukan berkas itu sengaja dilakukan selama satu bulan, diharapkan dapat memberi kesempatan kepada semua warga Sulbar termasuk yang ada di pedalaman untuk mengurus berkas yang dipersyaratkan.
"Satu bulan waktu untuk melengkapi berkas, jadi meski tinggal di pedalaman, terkendala oleh kondisi geografis tetap punya kesempatan yang sama dengan pendaftar yang ada di ibu kota kabupaten", tutur Mulyadi.
Lebih lanjut Mulyadi menjelaskan, syarat administrasi yang wajib dipenuhi pendaftar calon anggota KPID Sulbar antara lain: foto copy KTP domisili Sulbar, daftar riwayat hidup, foto copy ijazah, pas foto 4X6 sebanyak Lima lembar, SKCK dari kepolisian serta surat keterangan sehat dari Rumah Sakit Pemerintah.
Menurutnya, setiap calon pendaftar dapat mengambil softcopy surat permohonan serta beberapa lampirannya sebagai syarat pernyataan calon peserta pada jam dan hari kerja di sekretariat timsel di kantor DPRD Sulbar lantai tiga.
Selain dapat mengambil di sekretariat Timsel KPID Sulbar, kepada para calon pendaftar juga dapat mengunduhnya di laman blog
https://timselkpidsulbar.wordpress.com
[yat/yat]