Sulbar.com - "Saya setuju, kalau tidak semua kewenangan kabupaten ditarik ke provinsi atau ke pusat", tutur Dra. Hj. Andi Ruskati Ali Baal anggota Komisi VIII DPR RI di hadapan pimpinan SKPD Kabupaten Polewali Mandar di Ruang Pola Kantor Bupati Polewali Mandar, Senin 1 JUni 2015 lalu.
Ruskati menyebutkan itu dalam paparannya, saat salah seorang peserta kunjungan kerja yang digelar olehnya menyoal adanya beberapa kewenangan kabupaten yang ditarik ke tingkat privinsi bahkan pusat. "Saya setuju, jika tidak semua kewenangan kabupaten ditarik ke provinsi dan pusat. Karena kabupaten juga butuh upaya akseleresi dan penganggaran dalam membangun daerah", urainya.
Salah satu kewenangan yang mengemuka dalam kunjungan kerja anggota Komisi VIII DPR RI tersebut adalah, kewenangan pajak bumi dan bangunan, kehutanan dan pertambangan serta perikananan yang bagi peserta, idealnya tetap diletakkan di kabupaten, sebab dinilai akan berpengaruh pada upaya akselerasi pembangunan dan penganggaran di daerah.
"Nanti saya komunikasikan dan saya setuju itu, jangan semua kewenangan ditariklah. Insya Allah jika ada rapat komisi, aspirasi dan gagasan ini akan saya bicarakan secara serius", ungkapnya.
Ruskati juga mempersilahkan kepada semua pipimpinan SKPD untuk secara serius membaca perencanaan pembangunan nasional dari Bappenas, sebab itu akan mempermudah daerah untuk mencocokkan program-program yang ada ditingkat bawah dengan yang ada di pusat.
Sekedar diketahui, dalam acara yang dipandu Darwin Badaruddin dan tampak dihadiri Bupati Polewali Mandar, Wakil Bupati, Kepala Bappeda dan mantan Bupati Polewali Mandar dua periode, Andi Ali Baal Masdar itu juga dibacakan point dokumen program rencana pembangunan hasil konsultasi dan kesepakatan antara Komisi VIII DPR RI dan Bappenas oleh tenaga ahli Ruskati yang ikut menginisiasi acara kunjungan kerja tersebut.
[yat/yat]