Sulbar.com - Komisi I DPRD Sulbar bersama Tim Seleksi Calon Anggota KPID Sulawesi Periode 2015-2018 akhirnya menyepakati panduan seleksi dan kode etik yang dibuat oleh Timsel KPID Sulbar. Kesepakatan itu diambil melalui rapat koordinasi yang digelar di ruang rapat Komisi I DPRD Sulbar, Selasa 23 Juni 2015.
Dalam panduan yang disepakati tersebut memuat tahapan dan mekanisme seleksi yang selain merujuk kepada Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia (PKPI) Nomor 02 Tahun 2011 tentang Pedoman Rekruitmen KPI dan PKPI Nomor 01 Tahun 2014 tentang Kelembagaan KPI serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran juga merujuk kepada dinamika sosial yang berkembang di Sulawesi Barat.
Salah satu item pentingnya adalah tidak adanya perlakuan khusus terhadap peserta pendaftar petahana atau incumbent. "Artinya tidak terdapat perlakukan yang khusus terhadap petahana. Baik petahana maupun pendaftar baru sama diharuskan mengikuti semua tahapan seleksi, mulai dari seleksi administrasi, test tertulis, psikotes maupun wawancara", urai M. Syariat Tajuddin salah satu anggota Timsel KPID Sulbar kepada SulbarDOTcom.
Syariat menyebutkan, panduan yang sebelumnya telah dirapat plenokan bersama lima Timsel KPID, hingga akhirnya dirapat bersamakan dengan Komisi I tersebut, merujuk kepada dinamika dan publik di Sulbar yang meminta untuk adanya perlakukan yang sama terhadap petahana dengan pendaftar lain.
"Iya kami menimbang dan melihat dinamika yang berkembang, termasuk hasil konsultasi kami ke KPI pusat, dan kunjungan kami ke mantan Timsel KPID Jawa Barat dan Sulawesi Selatan, serta beberapa pandangan para pakar hukum bidang penyiaran. Dan Pilihan kami kemudian adalah, mencoba menggabungkan antara PKPI sebagai dalil normatif dan realitas sosiologis masyarakat pemerhati penyiaran Sulbar. Akhirnya semua dalil dan argumentasi kami kemudian disambut baik dan disepakati oleh Komisi I DPRD Sulbar sebagai keputusan bersama untuk diberlakukan pada proses seleksi calon anggota KPID Sulbar", urainya.
Selain itu, yang tak kalah pentingnya, menurut Syariat, adalah disepakatinya kode etik yang dibuat oleh Timsel KPID Sulbar sebagai koridor moral dan etik yang akan menjadi pegangan dalam bekerja menggerakkan beberapa tahapan hingga terpilihnya 14 besar calon anggota KPID Sulbar untuk diserahkan kepada Komisi I DPRD untuk mengukuti uji kepatutan dan kelayakan.
Sementara itu, Syamsul Samad, Ketua Komisi I ditempat terpisah kepada wartawan menyebutkan, panduan seleksi dan kode etik Timsel KPID itu adalah upaya baik yang memang harus kami respon positif.
"Kami memberikan kewenangan kepada Timsel KPID untuk merumuskan panduan seleksi dan kode etiknya. Sebab kami memahami betul, itu adalah domainnya sebagai tim seleksi. Sepanjang itu tidak melabrak aturan dan sesuai dengan kaidah yang ada", ujar Ancu sapaan karib Syamsul Samad politisi muda itu.
[yat/yat]