Sulbar.com - Kalkulasi kemungkinan akan diperpanjangnya masa pendaftaran calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Sulawesi Barat terjawab sudah. Setelah siang Selasa 30 Juni 2015 tadi, sebanyak 33 calon anggota KPID Sulbar telah mendaftarkan dirinya di Sekretariat Tim Seleksi (Timsel) KPID Sulawesi Barat. Hal ini berarti bahwa pendaftaran KPID Sulbar telah dinyatakan ditutup tepat di akhir jam kerja siang tadi.
Ketua Timsel KPID Sulbar Periode 2015-2018, Fahri Yusuf, kepada SulbarDOTcom menyebutkan, mengingat jumlah pendaftar telah memenuhi standar sebagaimana yang diatur dalam PKPI Nomor 02 Tahun 2011 Tentang Pedoman Rekruitmen yang kemudian diturunkan ke dalam Panduan Seleksi Calon Anggota Komisi Penyiaran Daerah Sulawesi Barat 2015-2018 Nomor: 03/TS/KPID-SB/VI/2015. Maka masa pedaftaran Calon Anggota Komisioner KPID Sulbar dinyatakan ditutup.
"Sebagaimana hasil rapat pleno Timsel KPID yang digelar beberapa waktu yang lalu terkait jumlah pendaftar yang telah melebihi tiga kali lipat dari jumlah komisioner anggota KPID. Yakni berjumlah 33 orang pendaftar yang telah masuk, maka itu berarti perpanjangan waktu pendaftaran dengan sendirinya tidak lagi dilakukan atau dinyatakan ditutup," tutur Fahri.
Ditanya tentang masa pemeriksaan seleksi berkas administrasi, Fahri Yusuf menyebutkan, pihaknya akan segera melakukannya bersama empat anggota Timsel lainnya yakni Farhanuddin, Sekretaris Timsel dan M. Syariat Tajuddin, Muhaimin Faisal, Mulyadi Harly sebagai anggota.
"Iya insya allah kami akan melakukan seleksi administrasi berdasarkan panduan yang kami buat dan telah disetujui oleh DPRD Sulbar. Tentu saja, dengan tetap merujuk kepada PKPI Nomor 02 Tahun 2011 tentang Pedoman Rekruitmen KPI yakni, akan dilaksanakan selama 15 hari kerja terhitung mulai besok, 1 Juli 2015," ujarnya.
Setelah seleksi administrasi selesai, pihaknya akan mengumumkannya secara terbuka kepada publik. "Sedangkan khusus untuk tes kompetensi yang terdiri dari tes tertulis, fsikotes dan wawancara sendiri akan digelar oleh pihaknya usai lebaran idul fitri nanti," kunci Fahri.
Empat Perempuan dan Empat Petahana Kembali Mendaftar Syamsukri, Koordinator Sekretariat Timsel KPID Periode 2015-2018 menyebutkan, yang menarik dari pendaftaran hari terakhir tadi, karena dari 33 jumlah pendaftar tak satupun pendaftar yang dalam Kartu Tanda Penduduknya berdimisili di Mamasa.
"Setelah kami rekapitulasi sore tadi tak ada satupun pendaftar yang berdomisili di Mamasa berdasarka KTP-nya. Dan yang terakhir memasukkan berkasnya tadi adalah dua orang dari komisioner yang kini tengah menjabat, walau di dalam Panduan seleksi calon anggota komisioner yang dibuat oleh Timsel KPID dan telah disepakati oleh Komisi I DPRD Sulawesi Barat dinyatakan posisinya sama dengan pendaftar baru", urainya.
Lebih jauh Syamsukri mengatakan, dari rekapitulasi yang dilakukan olehnya bersama anggota Sekretariat Timsel dan dikawal langsung oleh Anggota Timsel KPID, Muhaimin Faisal terdata bahwa, dari 33 pendaftar 4 diantaranya adalah perempuan termasuk satu petahana dan 29 sisanya adalah laki-laki yang tiga diantaranya juga adalah petahana.
Sementara domisili berdasarkan data KTP yang ada, Mamuju Utara dua orang, Mamuju 15 Orang, Majene dan Polewali Mandar masing-masing delapan orang pendaftar. Sedangkan untuk strata pendidikannya, strata dua sebanyak dua orang, sisanya sarjana strata satu dengan latar belakang disiplin ilmu yang beragam.
Ditanya tentang pendaftar yang terakhir memasukkan berkasnya siang tadi, Syamsukri mengatakan, dua pendaftar yang memasukkan berkasnya adalah petahana yakni, Bahtiar Ahmad dan Sahran sedang Mukmin juga memasukkan berkasnya sekitar puku 13.00. Berbeda dengan Sri Mustikawati yang telah memasukkan berkasnya beberapa hari yang lalu.
Selain pendaftar petahana di jam-jam terakhir itu, masih menurut Syamsukri, tiga calon komisioner KPID Sulbar yang sebelumnya juga telah mendaftar, kembali mendatangi kantor sekretariat Timsel yang beralamat di Lantai 3 Kantor DPRD Sulbar Rangas Baru siang tadi, untuk memasukkan kelengkapan berkasnya yang sebelumnya dinyatakan kurang.
[yat/yat]