Sulbar.com - Aliansi Masyarakat Peduli Sejarah dan Anti Korupsi (Amperak), hingga saat ini terus melakukan advokasi terhadap keberadaan alun-alun pendopo Kecamatan Wonomulyo Kabupaten Polewali Mandar. Menyusul, masalah Relokasi pembangunan Masjid Raya Merdeka Wonomulyo kedalam lokasi Alun-alun Lapangan Pendopo Wonomulyo, adalah kegiatan pelanggaran hukum. Dimana disaat ini ditempat tersebut juga tengah berlangsung Proyek APBN yaitu pembangunan Revitalisasi Alun-alun Lapangan Kota Wonomulyo.
Proses relokasi itu telah melanggar peraturan perundang-undangan yang ada, yaitu Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya, Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 dan 9 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Dalam hal Pendirian Rumah Ibadah (Pasal 14), Peraturan Bupati Polewali Mandar Nomor 47 Tahun 2012 Tentang Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan Kawasan Perkotaan Kecamatan Wonomulyo Kabupaten Polewali Mandar (pasal 4, 6 dan 8) yang ditetapkan dan diundangkan pada tanggal 31 Desember 2012.
“Alun-alun pendopo adalah ciri khas dan identitas Kecamatan Wonomulyo. Keberadaannya harus tetap kita jaga dan lestarikan sebagai sarana publik karena banyak kenangan sejarah yang terjadi ditempat itu. Kami harapkan agar semua pihak menyadari dan paham akan arti dan makna alun-alun pendopo. Bukannya merusak atau berusaha menghilangkan tatanan yang sudah ada sejak dahulu, dengan alasan atas nama pembangunan. Tindakan seperti itu sangatlah keliru dan tidak berbudaya” kata S. Eka Fahmi Kaharuddin, sebagai koordinator Amperak.
Bahkan Amperak menemukan fakta bahwa, selama ini sosialisasi tentang rencana relokasi Pembangunan Masjid Merdeka ke dalam alun-alun pendopo kepada stakeholder di Kecamatan Wonomulyo tidak dilakukan secara baik dan transparan. Pihak panitia pembangunan juga tidak pernah mengadakan musyawarah mufakat dengan pembina, penasehat dan seluruh panitia pembangunan. Sehingga Amperak telah mendesak kepada Pengurus Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) dan Kepala Departemen Agama Kabupaten Polewali Mandar agar segera meninjau ulang Surat Rekomendasi yang telah diberikan kepada panitia pembangunan karena tidak sesuai dengan aturan dan prosedur administratif yang ada (cacat prosedur).
Adapun langkah DPRD Kabupaten Polewali Mandar yang telah melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan telah membentuk Tim Kerja. Amperak memberikan apresiasi yang baik atas respon tersebut. Dimana sebelumnya Amperak telah melakukan demontrasi dan menyampaikan aspirasi agar pihak DPRD segera menerbitkan surat rekomendasi kepada Pemerintah Daerah Polewali Mandar dan panitia pembangunan masjid agar segera menghentikan kegiatan relokasi pembangunan masjid raya merdeka kedalam alun-alun pendopo wonomulyo.
“Kami sangat setuju pembangunan masjid raya Wonomulyo, jika dilakukan ditempatnya semula. Yang kami tolak adalah relokasi (perpindahan tempat) pembangunan masjid kedalam alun-alun lapangan pendopo yang tidak sesuai dengan prosedur. Pembangunan tersebut terkesan sangat dipaksakan. Bahkan dugaan terjadinya korupsi dan kolusi atas kebijakan itu, bisa saja ada. Kami terus melakukan investigasi dan mengumpulkan data serta informasi. Jika pihak DPRD dan Pemda terkesan sengaja mengulur waktu dalam menanggapi masalah ini, maka kami akan teruskan ke Gubernur dan Wakil Gubernur, DPRD Propovinsi Sulawesi Barat, Kejaksaan Tinggi, BPK, KPK, Menteri Dalam Negeri, Menteri Agama, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Komisi Ombudsman dan pihak-pihak terkait lainnya” ujar A. Ishaq Abdullah selaku divisi komunikasi publik Amperak.(*)
|