Sulbar.com - Fenomena pernikahan dini belakang diakui sering terjadi di Campalagian. Hal itu terungkap dari perbincangan SulbarDOTCom dengan Khalid Rasyid, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Campalagian 09 November malam tadi di Wonomulyo.
Khalid mengatakan, dalam satu bulan terakhir ini telah ada sekitar tiga orang calon pasangan suami istri (Pasutri--red) yang masih berusia dini datang ke kantornya untuk mengurus dokumen pernikahannya. "Iya, bahkan dalam satu minggu terakhir ini saja, sudah ada sekitar tiga calon Pasutri muda yang kami ajukan ke Pengadilan Agama Polewali untuk diproses agar mendapatkan dispensasi nikah melalui persidangan," tutur Khalid.
Ia menyebutkan, banyaknya keinginan untuk menikah diusia dini itu boleh jadi, karena pengaruh tekonologi, mulai dari handphone hingga tontonan filem. "Boleh jadi, itu karena maraknya perkembangan teknologi yang begitu banyak menyeret anak-anak kita ke dalam penggunaan teknologi secara negatif. Termasuk karena pengaruh sinetron dan bahkan maraknya artis-artis yang mereka tonton menikah di usia muda. Sehingga mereka begitu cepat mengalami usia pacaran," ungkapnya memprediksi.
Ditanya adakah bahaya bagi Pasutri yang berusia dini itu melangsungkan pernikahannya. Dengan panjang lebar, Khalid mengatakan, kawin diusia muda amatlah berbahaya. "Setidaknya pendidikan mereka akhirnya harus terbengkalai bahkan terpotong. Belum lagi mereka kebanyakan belum menguasai ilmu bagaimana membina rumah tangga".
Masih menurut Khalid, pernikahan dini juga akan rentan untuk terjadinya perceraian, "salah satu yang mendominasi kasus perceraian adalah, karena faktor belum matangnya kesiapan calon Pasutri. Dan kami sering menemukan kasus perceraian itu didominasi oleh Pasutri yang menikah diusia muda".
Terkait hal itulah, Kepala KUA Campalagian mengaku, selalu mengarahkan para calon Pasutri muda itu untuk berpikir ulang dan matang jiak hendak menikah, "kami di KUA, bahkan selalu menyarankan untuk berpikir matang dan bisa menyelesaikan sekolah dulu. Tapi alasan yang mereka kemukakan, selalunya adalah takut membawa aib bagi keluarga mereka".
Sekedar diketahui, khusus bagi calon Pasutri perempuan yang berada dibawah enam belas tahun dan calon Pasutri laki-laki dibawah sembilan belas tahun harus ada dispensasi dari pengadilan. "Tetapi, kalau perempuannya telah lewat enam belas tahun lebih dan laki-lakinya telah lewat dari sembilan belas tahun, cukup ijin dan restu dari orang tuanya yang dibuktikan dengan tanda tangan".
[yat/yat]
|