Sulbar.com - Saat ini wilayah pangan dinilai kian waktu kian berkurang. Menyusul kian maraknya alih fungsi lahan parsawahan menjadi lahan perkebunan, karenanya Perkumpulan Sawit Watch bersama Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sulbar secara serius tengah berusaha mendorong lahirnya Peraturan Daerah (Perda) Perlindungan Lahan Pertanian Berkelanjutan di Polewali Mandar yang di dalamnya memuat tentang perlindungan lahan pangan lokal.
Saiful, Manajer Program Departemen Sosial Perkumpulan Sawit Watch kepada SulbarDOTcom, di Polewali sore tadi, 10 Desember 2015 mengatakan, berangkat dari kenyataan itulah pihaknya bersama Walhi Sulbar tengah berupaya mendorong lahirnya regulasi dalam bentuk Perda di Kabupate Polewali Mandar.
"Kita melihat, saat ini wilayah pangan kian berkurang. Utamanya setelah kian maraknya alih fungsi ke lahan perkebunan itu, utamanya sawit. Karenanya ini penting kita dorong. Termasuk, bergeraknya masyarakat kita menjadi masyarakat pola konsumtif dan serba pragmatis," ujarnya.
Ia mengatakan sering terjadi tubrukan kebijakan, utamanya antara Dinas Ketahanan Pangan dengan Dinas Perkebunan. "Mangkanya penting kita dorong Perda perlindungan lahan pertanian berkelanjutan ini. Terlebih lagi, jika ditarik ke Program Nawa Cita kepemimpinan nasional hari ini menjadikan ketahanan pangan sebagai issue krusial karena dan menjadi salah satu program strategis," urainya.
Lanjut Saiful, Kabupaten Siak Provinsi Riau kini telah memiliki Perda Perlindungan Pertanian Berkelanjutan ini. "Dan khusus untuk Polewali Mandar Sulawesi Barat melalui kami, bersama Walhi telah telah memiliki dokumen draft naskah akademiknya setelah beberapa kali kami melakukan seminar terkait ini. Polewali Mandar menjadi pilihan, tersebab tidak bisa dipungkiri Polewali Mandar adalah salah stu lumbung pangan Sulawesi Barat dan cantelan regulasi nasionalnya telah jelas, yakni Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Berkelanjutan".
Senada dengan itu, Ikhsan Welly Ekesekutif Daerah Walhi Sulbar juga mengatakan, Perda ini penting, tersebab pihaknya telah melakukan proses pendampingan organisasi rakyat yang telah dilakukan Polman, "utamanya wilayah adat Alu. Disana, terdapat banyak wilayah pangan lokal yang perlu mendapatkan perlindungan. Dalam catatan kami, hingga kini, ada sekitar 31 jenis varietas pangan lokal yang perlu mendapatkan perlindungan. Belum belum lagi yang termasuk yang ada di sungai yang semuanya. Mangkanya kami amat berharap Pemerintah Kabupaten Polman merespon baik niat baik kami dengan ikut mendorong kebijakan dalam bentuk regulasi Perda tersebut," urainya.
Menurutnya, Program Kementerian Pertanian kini tengah mentargetkan dua juta enam ribu lima ratus ton untuk pemenuhan pangan nasional. "Nah, kalau angka ini tidak kita respon baik, maka target ini di Kabupaten Polman sebagai lumbun pangan Sulbar kelak akan berubah posisinya".
Ikhsan melanjutnya, konten subtansial dari Perda yang tengah didorongnya bersama Sawit Watch itu adalah, pentingnya menjaga varietas yang endemik (khas--red), "ya, seperti Jawawut yang sedang digandrungi dan dicari oleh orang-orang Eropa sebagai bahan baku utama produk nestle. Dan berdasarkan hasil penelitian bahan pangan berupa Jawawut yang terbaik itu dari Polewali Mandar," kuncinya.
[yat/yat]
|