Sulbar.com - Polewali-- Aliansi Penggiat dan Pemerhati Pemberdayaan Masyarakat Pedesaan (AP3MP) Sulbar melalui surat yang dilayangkan kepada Presiden Joko Widodo dan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) Marwan Djafar meminta untuk tidak meloloskan secara otomatis Eks Fasilitator PNPM dalam program pendampingan Dana Desa. Selain itu, AP3MP juga mengajak eks fasilitator PNPM untuk mengikuti prosedur seleksi yang diterapkan Kementerian PDT. Hal tersebut diungkapkan juru bicara AP3MP Sulbar, Muhammad Subair Sunar saat dihubungi SulbarDOTcom mengenai polemik rekrutmen pendamping desa yang menyita perhatian publik dalam kurun waktu delapan bulan terakhir ini.
Mewakili AP3MP Sulbar, Subair menyampaikan bahwa paradigma pemberdayaan yang dipahami para eks fasilitator PNPM sangat jauh berbeda dengan roh pemberdayaan yang ada dalam program P3MD yang saat ini di jalankan pemerintah melalui UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Menurut Subair, bahwa jika selama ini para fasilitator eks PNPM hanya menjadi pengelola program yang justru menjadikan masyarakat dan pemerintah desa sebagai objek maka roh program P3MD yang menjadikan masyarakat dan pemerintah desa sebagai subjek akan merangsang kapasitas masyarakat untuk lebih berdaya, sehingga bagi mantan eksekutif daerah Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sulsel tersebut jika eks fasilitator PNPM ingin masuk kedalam program P3MD maka harus mengikuti prosedur seleksi yang diterapkan oleh kementerian PDT.
“Roh, paradigma, dan action plan P3MD ini justru sangat jauh berbeda dengan paradigma yang mereka (fasilitator PNPM-red) pahami selama ini tentang dunia pemberdayaan, jika PNPM Membangun Desa, maka P3MD Desa Membangun, “ ujar Subair yang namanya cukup populer dalam dunia pendampingan masyarakat di wilayah Sulawesi Selatan dan Barat ini.
Ditambahkan Subair, bahwa ada banyak kekeliruan para pelaku PNPM dalam melakukan pengelolaan program selama ini, misalnya eks PNPM tidak bisa memaksimalkan potensi masyarakat dan pemerintah desa dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) karena kekeliruan cara pandang eks fasilitator PNPM yang menganggap bahwa RPJMDes sebagai instrumen administrasi pembangunan, sedangkan dalam Undang-undang No 6 Tahun 2014 Tentang Desa bahwa RPJMDes sangat jelas menerangkan bahwa RPJMDes adalah instrumen pemberdayaan masyarakat yang ada di desa.
“Banyak sekali kekeliruan cara pandang eks PNPM misalnya terkait RPJMDes, jika PNPM menganggap bahwa RPJMDes adalah instrumen administrasi pembangunan, maka semangat UU Desa bahwa RPJMDes adalah instrumen pemberdayaan masyarakat desa, singkatnya jadikan desa sebagai subyek bukan sebagai obyek seperti yang terjadi selama ini, “ tambah Subair.
Hal senada diungkapkan Arif Mangngopo, aktivis Forum Kajian Anti Pemiskinan, menurutnya jika eks Fasilitator PNPM langsung diloloskan secara otomatis dalam program P3MD maka hal tersebut mencederai asal keadilan dan keterbukaan. Disamping roh dan paradigma PNPM dan P3MD yang sangat jauh berbeda.
“Tidak fair apabila eks PNPM langsung diloloskan otomatis dalam program P3MD, karena mereka belum tentu faham roh dan paradigma P3MD, itu melanggar asas keadilan dan keterbukaan, “ kata Arif Mangngopo .
[MAR/]
|