Sulbar.com - Puluhan wartawan yang tergabung dalam Aliansi Wartawan Lintas Media di Mamasa melakukan demonstrasi, Senin 18 April siang tadi, sebagai solidaritas atas salah satu wartawan media cetak Sulbar Raya yang tengah hendak melakukan peliputan acara Rapat Koordinasi (Rakor) Pimpinan Aparat Pengawas Interen Pemerintah (APIP) se-Sulawesi Barat yang berlangsung pada kamis, 14 April 2016 lalu di Ruang Pola Kantor Bupati Mamasa.
Dalam aksinya, mereka melakukan membagi selebaran sambil berorasi yang intinya menuntut agar Inspektorat Provinsi Sulawesi Barat dan Inspektorat Kabupaten Mamasa memohon maaf secara terbuka terhadap insan media. Selain itu mereka juga meminta pihak eksekutif dan legislatif di Kabupaten Mamasa untuk mengerti, mendukung dan menghargai kebebasan pers. Serta meminta kepada pihak yudikatif Kabupaten Mamasa untuk terbuka dan merespon serta mendukung kebebasan Pers. Lebih jauh mereka juga menghimbau agar seluruh Kepala SKPD menghormati dan mendukung kebebasan Pers. Begitupula mereka juga menghimbau agar seluruh lapisan masyarakat untuk memahami profesi wartawan.
Selain berorasi, mereka juga melakukan long march dari titik simpul simpang Lima Mamasa Menuju ke Kantor DPRD Mamasa, Kantor Inspektorat Mamasa dan terakhir di Kantor Bupati Mamasa sambil membagi bagi selebaran sepanjang jalan bagi para pengguna jalan.
Namun kekecewan para wartawan itu kembali terjadi saat mereka tiba di gedung DPRD Kabupaten Mamasa, sebab tak satupun Anggota DPRD berada di kantor DPRD tersebut. Informasi yang diperoleh dari salah seorang staf sekretariat dewan, meyebutkan bahwa semua anggota DPRD Kabupaten Mamasa sedang keluar daerah dan mengikuti kunjungan panitia khusus (Pansus-red) di Jakarta.
Mendapati kenyataan itu, spontan, jenderal lapangan pada aksi tersebut, Yusak Nolelolang berteriak lantang, "Jika Anggota DPRD tidak bisa menemui kami hari ini, maka kami akan kembali melalukan aksi serupa sampai anggota DPRD bisa menemui kami. Ini adalah persoalan publik, jika pers dihalang-halangi melakukan peliputan, maka itu sama halnya dengan melarang masyarakat untuk mengakses informasi. Ingat, ini telah mencoreng bahkan memasung kemerdekaan pers dalam mengakses, mengelola, memiliki serta menyebarluaskan informasi demi kepentingan publik sebagaimana dicantumkan dalam Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.
Pada aksi itu juga, para wartawan juga sempat melepas id card dan kamera serta alat lainya yang digunakan saat peliputan di depan Kantor DPRD Mamasa, sambil menabur bunga sebagai wujud matinya kemerdekan pers ditengah kawalan ketat puluhan anggota kepolisian. Setelah dari kantor DPRD mereka kemudian melajutkan perjalan menuju kantor Inspektorat Kabupaten Mamasa dan Kantor Bupati Mamasa. Di kantor itu, para wartawan kemudan diterima langsung Bupati Mamasa, Ramlan Badawi dan Kepala Inspektorat Kabupaten Mamasa beserta Asisten 1, 2 dan 3.
Menangggapi tuntutan aliansi wartawan lintas media di Mamasa Kepala Inspektorat Mamasa, Nikolas Bokky mengatakan, kejadian pelarangan melakukan peliputan atas salah seorang rekan wartawan pada Kamis lalu itu berada di luar pengetahuannya. “Saya tidak pernah tahu, sebab yang melaksanakan kegiatan itu sepenunya adalah Inspektorat Provinsi Sulbar. Kami Inspektorat Daerah hanya Sebatas kordinasi saja,”
Sementara Bupati Mamasa, Ramlan Badawi juga mengaku menyesalkan kejadian tersebut, “saya sangat sesalkan meskipun saya tidak berada di Mamasa pada saat kejadian. Tetapi saya selaku pemerintah daerah memohon maaf atas tindakan tersebut karena bagaimanapun ini terjadi di kantor saya dan saya akan secepatnya sampaikan Ke Inspekorat Provinsi Sulbar”.
|