Mengawal gagasan, peristiwa dan informasi Sulawesi Barat [ Beranda ] [ Tentang : Sulbar ] [ Hubungi Kami ] [ Menulislah disini ! ] [ Pedoman Pemberitaan ] [ Maps ]

SulbarDOTcom
Kalindaqdaq (Pantun Mandar) :

"Apa ande di suruga Pewongan di alleqna zikkir Tambottuq Lailaha Illallah."
Apa gerangan santapan di surga Bekalan diperantaran zikir Yang tak pernah putus Kalimat Lailaha Illallah

PERISTIWA
DPRD Paripurnakan Perubahan Tatip Pengisian Kekosongan Jabatan Wati Mamasa
SulbarDOTcom - DPRD Paripurnakan Perubahan Tatip Pengisian Kekosongan Jabatan Wati Mamasa
Rapat Paripurna DPRD Mamasa tentang Perubahan Tatip Pengisian Kekosongan Jabatan Wati Mamasa

 Penulis
: FRENDY CHRISTIAN
 Rabu, 28 September 2016 02:10:59  | Dibaca : 1568 kali
 
Sulbar.com - Perubahan peraturan DPRD Kabupaten Mamasa tentang Tata Tertib (Tatib) pemilihan pengisian kekosongan jabatan Wakil Bupati (WATI) nomor 02/DPRD/IX/2016 akhirnya diparipurnakan, Senin (26/9/2016) sekitar pukul 19.30 Wita.

Pengesahan perubahan Tatib tersebut yang dihadiri 24 anggota DPRD, digelar lantaran adanya revisi terhadap sejumlah pasal yang dituangkan dalam hasil paripurna Tatib sebelumnya nomor 1/DPRD/IX/2016 yang dianggap tidak merujuk pada peraturan yang ada berdasarkan hasil konsultasi DPRD Kabupaten Mamasa ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri) beberapa hari yang lalu.

Dalam penyampaian hasil konsultasi DPRD ke Mendagri, Ely Sambominanga menjelaskan, berdasarkan hasil konsultasi ke Mendagri menyatakan untuk menghindari ketimpangan dalam proses pengisian jabatan Wakil Bupati Mamasa sehingga Tatib perlu dirubah demi berlangsungnya proses pemilihan yang aman dan sesuai prosedur yang berlaku.

Ia melanjutkan, hasil konsultasi dengan Direktorat Fasilitasi kepala Daerah, Tatib harus dirubah khususnya Pasal 10 huruf P, Q, R dimana menekankan bagi calon Wakil Bupati menyatakan pemunduran diri sejak pendaftaran dan tidak dapat ditarik kembali. Hal ini berlaku sebagai PNS, TNI, POLRI, Anggota DPRD maupun pejabat BUMN.

Ely juga menjelaskan, bila salah satu calon tidak melengkapi persyaratan sebagaimana yang ditetapkan maka tetap dilaksanakan pemilihan sebagaimana aturan yang berlaku. Pasal 20 ayat 1.a jika calon hanya satu orang dapat berlangsung secara aklamasi. 1.b bilamana anggota DPRD menolak secara aklamasi maka dapat dilakukan secara tertutup dengan pilihan Setuju atau Tidak.

Setelah melewati diskusi yang cukup alot antara sesama anggota DPRD mengenai pentingnya pandangan umum Fraksi sebelum diparipurnakan dan sebagian DPRD menyetujui agar waktu lebih dioptimalkan namun, pada akhirnya, empat dari tujuh Fraksi menyepakati agar Paripurna segera dilakukan demi efesiensi waktu.

Ketua DPRD Mamasa, Muh.Mansyur menjelaskan, hal yang berlangsung jangan diperpanjang lagi sebab bagian dari pemborosan waktu apalagi Tatib yang ada hanya direvisi.
 
Tag : mamasa
 
Tentang Penulis
Penulis Nama : FRENDY CHRISTIAN

Selain aktif sebagai awak redaksi SulbarDOTcom, dirinya juga banyak terlibat di berbagai kegiatan pencerahan dan penguatan kapasitas masyarakat dan di dunia kemahasiswaan di Mamasa


ARTIKEL TERKAIT
Terima Anggota, FMPB Serukan Lawan Penindasan
Jalan Rusak Parah, Pengguna Jalan Seringkali Terpelanting
Sepi, Bangunan Loads Pasar Barra - Barra Mamasa Tetap Ditambah
Pansus Perda KTR Kecewa Sikap BPKAD Mamasa
Di Mamasa, Judi Sabung Ayam Digerebek
 
KOMENTAR
 
Tulis Komentar
Nama :
Email :
URL :
Komentar :
   
   
   
     
    Catatan :
No Ads, No Spam, No Flood please !
Mohon tidak menulis iklan, spamming dan sejenisnya.
 MAIN MENU
> Home
> How to go to SULBAR
v Accomodation :
   - Hotel
   - Rumah Makan (Restaurant)
> Obyek Wisata (Destination)
> Kalender Wisata (Event Calendar)
> Directory
> Peluang Investasi (Investment)
> Perpustakaan Online (Library)
v Pemerintahan (Gov) :
   - Aparatur Pemerintah (Gov Officer)
   - UMKM / UKM


 

 

Email : info [at] sulbar.com | Email Redaksi : redaksi [at] sulbar.com

Situs ini merupakan situs berita online independen seputar wilayah Sulawesi Barat
This site is an independent online news sites around the area of West Sulawesi

copyright © 2004 - 2023 SulbarDOTcom - http://www.sulbar.com/

Online sejak 16-okt-2004

Saat ini orang Online.
Jumlah pengunjung : 2,511,463

web server monitoring service RSS