Mengawal gagasan, peristiwa dan informasi Sulawesi Barat [ Beranda ] [ Tentang : Sulbar ] [ Hubungi Kami ] [ Menulislah disini ! ] [ Pedoman Pemberitaan ] [ Maps ]

SulbarDOTcom
Kalindaqdaq (Pantun Mandar) :

"Apa ande di suruga Pewongan di alleqna zikkir Tambottuq Lailaha Illallah."
Apa gerangan santapan di surga Bekalan diperantaran zikir Yang tak pernah putus Kalimat Lailaha Illallah

KOLOM
Sanksi Pidana Untuk Badan Publik Dalam UU KIP
SulbarDOTcom - Sanksi Pidana Untuk Badan Publik Dalam UU KIP


 Penulis
: ANDI ISHAQ ABDULLAH
 Rabu, 28 September 2016 22:31:35  | Dibaca : 7416 kali
 
Sulbar.com - Kehadiran lembaga Komisi Informasi (KI) Provinsi Sulawesi Barat sekitar tiga bulan lalu, tepatnya para komisioner KI dilantik pada 2 Juni 2016 berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Barat No:188.4/351/Sulbar/V/2016, merupakan sebuah momentum untuk  mengembangkan masyarakat informasi dalam mewujudkan pelaksanaan pemerintahan yang baik dan bersih (Good Governance) di tanah Mandar.

Keberadaan Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Barat diharapkan berperan aktif dan konsisten menjaga independensinya sebagai lembaga mandiri dalam menjalankan Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik. Wewenang, tugas dan fungsi yang dimiliki oleh para Komisioner KI, harus mampu memperkecil “masalah” yang selama ini dihadapi sebagian besar masyarakat Sulawesi Barat dalam mengakses atau mendapatkan informasi publik yang menjadi kebutuhannya. Baik yang dilakukan oleh perseorangan, kelompok masyarakat ataupun organisasi berbadan hukum kepada Badan Publik (seperti Pemda, DPRD, SKPD, BUMD, Pemdes, PLN, KPUD, PDAM, Koperasi, dll) yang dianggap memiliki atau menguasai informasi tersebut. Komisi Informasi juga harus mampu terus mendorong peningkatan kemampuan semua Badan Publik yang ada di Sulawesi Barat dalam memberikan pelayanan informasi guna mencerdaskan masyarakat, sesuai cita-cita mulia dari awal perjuangan pembentukan Provinsi Sulawesi Barat. 

Pengertian Badan Publik yang tercantum pada Bab I dan pasal 1 dari Uundang-Undang Keterbukaan Informasi Publik menyatakan bahwa Badan Publik adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), atau organisasi nonpemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri.

Dalam berbagai diskusi ataupun forum dialog yang membahas tentang keterbukaan informasi, seringkali timbul pertanyaan dari masyarakat seperti ini, “ Apakah ada sanksi bagi Badan Publik jika tidak mau membuka atau memberikan informasinya kepada publik?”. Apakah regulasi UU KIP yang telah menjamin hak masyarakat dalam mendapatkan informasi sebagai salah satu Hak Asasi Manusia, juga sudah mengaturnya ?. Bagi kalangan masyarakat yang telah membaca dan memahami Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, akan sampai pada kesimpulan bahwa Badan Publik akan cenderung tidak mau terbuka soal informasinya, karena sanksi pidana dari Komisi Informasi tidak ada. Maka hal ini mengakibatkan seluruh Badan Publik khususnya di Provinsi Sulawesi Barat, mungkin akan “membangkang” dan menganggap remeh konsekuensi yang akan dihadapi jika tidak mematuhi, memahami dan melaksanakan amanat yang terkandung dalam UU KIP.

Komisi Informasi memang tidak dapat menjatuhkan sanksi. Hukuman bagi Badan Publik yang tidak mau terbuka dan melayani permintaan informasi, hanyalah hasil putusan sidang sengketa informasi (ajudikasi nonlitigasi) yang akan memerintahkan Badan Publik tersebut untuk membuka atau memberikan informasinya yang masuk dalam kategori informasi terbuka dan dapat diakses. Tentunya terlebih dahulu harus melalui proses permohonan penyelesaian sengketa yang diajukan oleh publik, baik sebagai individu, kelompok orang atau organisasi yang memiliki badan hukum.

Proses permohonan penyelesaian sengketa informasi, dapat dilaporkan ke Komisi Informasi dengan syarat jika sudah melalui tahap-tahap skema waktu tertentu yang telah diatur dalam UU KIP. Seperti yang tercantum dalam Bab VI yang mengatur tentang mekanisme memperoleh informasi, pada pasal 21 dan 22 khususnya ayat (7) yang menyatakan bahwa paling lambat 10 hari kerja sejak diterimanya permintaan informasi dari masyarakat, Badan Publik yang bersangkutan wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis atau menjawab permintaan tersebut. Selanjutnya ayat (8) menyebutkan bahwa Badan Publik dapat memperpanjang waktu untuk mengirimkan pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (7), paling lambat 7 hari kerja berikutnya dengan memberikan alasan tertulis.
Jika permohonan permintaan informasi tidak juga mendapat tanggapan selama 17 hari kerja, maka pemohon informasi dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) atau pimpinan Badan Publik yang bersangkutan berdasarkan berbagai alasan seperti yang tercantum pada pasal 35 ayat (1) dalam Bab VIII yang mengatur tentang keberatan dan penyelesaian sengketa. Selanjutnya pasal 36 ayat (1) yang menyatakan bahwa keberatan diajukan oleh pemohon informasi publik dalam jangka waktu paling lambat 30 hari kerja dan pada ayat (2) menyatakan bahwa atasan pejabat memberikan tanggapan atas keberatan yang diajukan oleh pemohon informasi publik dalam jangka waktu paling lambat 30 hari kerja sejak diterimanya keberatan secara tertulis. Jika semua kurun waktu 10 - 7 - 30 diatas tidak direspon oleh Badan Publik, maka publik (masyarakat) sebagai pemohon informasi dapat menyengketakannya ke kantor Komisi Informasi.

Lalu, muncul pertanyaan berikutnya. Bagaimana kalau Badan Publik yang telah diperintahkan oleh Komisi Informasi untuk membuka informasinya, lewat putusan sidang Ajudikasi nonlitigasi yang telah inkrah atau setelah melalui proses upaya hukum ke PTUN dan MK lalu inkrah, tetapi Badan Publik tetap bersikukuh tidak mau menjalankannya atau memberi informasi ke pemohon ?. Tahap selanjutnya pemohon informasi dapat mengajukan eksekusi ke Pengadilan Umum dengan dasar dokumen putusan sidang Ajudikasi nonlitigasi Komisi Informasi.

Lantas, jika Badan Publik tetap saja mempertahankan egonya tidak mau memberikan informasi yang sudah diputuskan inkrah sebagai informasi terbuka dan enggan mematuhi perintah pengadilan, Badan Publik tersebut mau diapakan ?. Nah, diposisi inilah pemohon informasi (masyarakat) bisa mengajukan pidana ke kepolisian/Polri, bukan ke Komisi Informasi. Pada pasal 52 UU KIP disebutkan bahwa Badan Publik yang dengan sengaja tidak menyediakan, tidak memberikan dan/atau tidak menerbitkan informasi publik berupa informasi publik secara berkala, informasi publik yang wajib diumumkan secara serta merta, informasi publik yang wajib tersedia setiap saat, dan/atau informasi publik yang harus diberikan atas dasar permintaan sesuai dengan undang-undang ini dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain, dikenakan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah).

Demikianlah tahapan proses yang seharusnya dilalui untuk sampai kepada hukuman sanksi pidana. Jadi pemohon dalam meminta informasi ke Badan Publik, lantas jika mengalami hambatan kemudian tidak diberikan informasi, tidak bisa secara otomatis langsung mengadukan pidana ke kepolisian, apalagi ke Komisi Informasi yang tidak memiliki kewenangan untuk memberi sanksi pidana. Komisi Informasi hanya berwenang menyelesaikan Sengketa Informasi Publik melalui mediasi dan ajudikasi nonlitigasi. Semoga tulisan ini dapat memberikan edukasi dan menambah wawasan kita tentang pentingnya keterbukaan informasi publik. Sekaligus akan mengubah pola pikir, tindakan dan sikap kita kearah penyadaran bahwa melapangkan hak masyarakat untuk tahu akan informasi juga merupakan ibadah. Salam.

 
Tag : mamuju
 
Tentang Penulis
Penulis Nama : ANDI ISHAQ ABDULLAH

Selain dirinya adalah aktivis dan penggiat sosial yang banyak bersentuhan dengan dunia pemberdayaan, dirinya juga kini aktif sebagai salah satu Anggota Komisioner KIP Provinsi Sulawesi Barat Bidang Advokasi, Sosialisasi dan Edukasi.


ARTIKEL TERKAIT
Hari ini ABM-Enny Resmi Jadi Gubernur Sulbar
Jelang Musda, Kalma Dipertemukan dengan Ipar SBY
Lapak Institute Gelar Sosialisasi Diet Kantong Plastik
Jelang Munas ADKASI, Panitia MUNAS Bertandang ke Istana
Ombudsman Sulbar Luncurkan Program OJB
 
KOMENTAR
 
Tulis Komentar
Nama :
Email :
URL :
Komentar :
   
   
   
     
    Catatan :
No Ads, No Spam, No Flood please !
Mohon tidak menulis iklan, spamming dan sejenisnya.
 MAIN MENU
> Home
> How to go to SULBAR
v Accomodation :
   - Hotel
   - Rumah Makan (Restaurant)
> Obyek Wisata (Destination)
> Kalender Wisata (Event Calendar)
> Directory
> Peluang Investasi (Investment)
> Perpustakaan Online (Library)
v Pemerintahan (Gov) :
   - Aparatur Pemerintah (Gov Officer)
   - UMKM / UKM


 

 

Email : info [at] sulbar.com | Email Redaksi : redaksi [at] sulbar.com

Situs ini merupakan situs berita online independen seputar wilayah Sulawesi Barat
This site is an independent online news sites around the area of West Sulawesi

copyright © 2004 - 2023 SulbarDOTcom - http://www.sulbar.com/

Online sejak 16-okt-2004

Saat ini orang Online.
Jumlah pengunjung : 2,511,190

web server monitoring service RSS