Sulbar.com - Pembangunan Gudang atau Rumah Walet masih saja menjadi polemik di Kabupaten Polewali Mandar dalam beberapa bulan terakhir ini. Kali ini, pembangunan Gudang Walet kembali bermasalah, bahkan pembangunannya kali ini diduga menggunakan surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) palsu yang terletak di Dusun Mapilli, Desa Bonne-Bonne, Kecamatan Mapilli.
Bangunan dengan IMB yang diduga palsu itu diketahui langsung oleh Kepala Desa Bonne-Bonne, Zainuddin, ia mengatakan dirinya tidak pernah mengetahui jika ada pembangunan Gudang Walet yang ada di desanya. Hal itu baru diketahui ketika ada laporan dari masyarakat setempat. Namun kata Zainuddin, ternyata menggunakan IMB yang bermasalah.
"Saya baru tau ada pembangunan disana didusun Mapilli, pas ada laporan dari masyarakat, bagaimana bisa ditau, kalau pihaknya juga tidak pernah konfirmasi kesini (Pemerintah Desa-red)," ungkap Zainuddin kepada SulbarDOTcom beberapa waktu lalu.
Zainuddin lebih jauh mengatakan, sebagai pemerintah Desa ikut mempersoalkan atas pembangunan itu, apalagi dari keterangan Izin pembangunan ada keganjalan yang tertulis dari alamat bangunan dan tahun penerbitan IMB. Sehingga Zainuddin selaku Kades ingin mengetahui akar persoalan dari pendirian bangunan itu.
"Kemarin itu, saya kesana lihat langsung bangunan itu. Yang ganjilnya adalah papan informasi IMB, tertulis alamat lingkungan Talolo kelurahan Mapilli, tapi pembangunannya ada di Dusun Mapilli Desa Bonne-Bonne. Saya bilang, tidak beres ini," bebernya
Dengan adanya masalah tersebut, Erwin selaku Kepala Seksi Pembinaan dan pengawasan Bidang Tata Ruang Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Polman turut angkat bicara, ia mengataakan, bahwa pihaknya sudah melakukan peringatakan kepada pemilik bangunan itu atas nama Syaifuddin. Bahkan Erwin yakin jika IMB yang dimilki adalah palsu dan tidak berlaku.
"Kami sudah panggil yang bersangkutan, karena pak camat juga sudah infokan sama kami terkait masalah itu. Yang jelasnya kami belum pernah mengeluarkan surat IMB kepada yang bersangkutan. Apalagi IMB yang digunakan itu, sudah kedaluwarsa, itu tidak berlaku," ucap Erwin selaku Kepala Seksi Pembinaan dan Pengawasan Bidang pengelolaan dan tata ruang PU Kabupaten Polman itu, Selasa (30/5).
Sementara itu, Arsal Kepala Bidang Pengelolaan dan Tata Ruang PU Kabupaten Polman akan melakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan, memintai keterangan dari pihak pemilik bangunan. Dan apabila surat dan peringatan diindahkan, maka Dinas PU akan melakukan pembongkaran pembangunan Gedung Walet itu secara paksa.
"Kami akan panggil dulu, kita juga menyurati, dan kalau pihaknya masih ngotot lanjutkan pembangunan gedung itu tanpa ada Konfirmasi, maka kami akan melakukan pembongkaran paksa gedung walet itu," tegas Arsal .
|