Mengawal gagasan, peristiwa dan informasi Sulawesi Barat [ Beranda ] [ Tentang : Sulbar ] [ Hubungi Kami ] [ Menulislah disini ! ] [ Pedoman Pemberitaan ] [ Maps ]

SulbarDOTcom
Kalindaqdaq (Pantun Mandar) :

"Dipameang pai dalle Dileteangngi pai Andiang dalleq Mambawa alawena."
Rezeki harus dicari Dan dibuatkan titian Tiada rezeki Yang datang sendiri

PERISTIWA
Amperak Nilai, Ironis Lokasi Masjid Merdeka Dijadikan RTH
SulbarDOTcom - Amperak Nilai, Ironis Lokasi Masjid Merdeka Dijadikan RTH


 Penulis
: SIARAN PERS
 Rabu, 21 Oktober 2015 21:47:49  | Dibaca : 2997 kali
 
Sulbar.com - Masalah relokasi pembangunan Masjid Merdeka Wonomulyo kedalam lokasi Alun-alun Lapangan Pendopo Wonomulyo, terus mendapat protes dari kalangan masyarakat. Pihak DPRD Kabupaten Polewali Mandar yang telah melakukan mediasi lewat kegiatan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bahkan membentuk Tim Kerja yang bernama Tim Delapan, hingga kini belum menghasilkan apa-apa walau telah bekerja selama lebih dua minggu. Masyarakat berharap agar DPRD Polewali Mandar secepatnya akan mengeluarkan rekomendasi yang objektif berdasarkan kajian sosial, budaya dan hukum. Bukan sebaliknya akan menambah runyam masalah relokasi tersebut.

Aliansi Masyarakat Peduli Sejarah dan Anti Korupsi (Amperak), yang hingga kini masih melakukan advokasi terhadap keberadaan alun-alun pendopo Kecamatan Wonomulyo, tetap beranggapan bahwa relokasi pembangunan Masjid Merdeka ke dalam lokasi alun-alun pendopo wonomulyo adalah kegiatan pelanggaran hukum dan harus segera dihentikan serta dievaluasi kembali. Bahkan Amperak telah menemukan data terbaru berupa dokumen yang menyatakan bahwa ternyata bekas lokasi Masjid Merdeka Wonomulyo akan dijadikan Ruang Terbuka Hijau (RTH).

“Banyak informasi yang menyesatkan bergulir di masyarakat yang bersumber dari panitia pembangunan masjid. Katanya bekas lokasi masjid akan dijadikan islamic centre dan perpustakaan. Ada juga masyarakat yang pesimis dengan kabar lain yang menyatakan bahwa bekas lokasi masjid nantinya akan dijadikan gedung rumah toko (ruko). Faktanya, telah terjadi kebohongan publik selama ini. Kawasan alun-alun yang sudah termasuk ruang terbuka hijau, kenapa dipaksakan dibangun masjid didalamnya? Lalu bekas lokasi masjd akan dijadikan taman?. Sungguh sangat tidak beradab cara pembangunan seperti itu. Dapat dibayangkan kedepan, lokasi yang dulunya dijadikan ummat islam sebagai tempat bersujud beribadah kemudian dijadikan taman tempat bersantai. Bahkan lebih parah lagi jika taman itu nantinya menjadi ruang terbuka, lalu orang seenaknya buang air kecil disitu. Sungguh ironis sekali,” kata A. Ishaq Abdullah dari Divisi Komunikasi Publik Amperak.

Adapun data yang menyatakan bahwa bekas lokasi Masjid Merdeka Wonomulyo akan dijadikan Ruang Terbuka Hijau (RTH), berdasarkan foto copy dokumen yang berhasil Amperak temukan. Dokumen tersebut berupa surat Bupati Polewali Mandar No.050/334/Bappeda tertanggal 14 Juli 2015 kepada kepala Satker pengembangan kawasan pemukiman dan penataan bangunan (PKP2B) Propinsi Slawesi Barat, yang memerintahkan agar menindaklanjuti isi berita acara hasil rapat antara Bupati Polewali Mandar dengan tokoh masyarakat tanggal 8 Juli 2015 di Kantor Camat Wonomulyo dan rapat pada tanggal 13 Juli 2015 di ruang rapat Bupati Polewali Mandar.
 
Dalam dokumen berita acara tersebut dicap dan ditanda tangani oleh Asisten Pemerintah dan Kesra, Drs. Amujib, MM, Kepala Bappeda Polman, Drs. Kallang, MM, Kepala Satker PKP2B Prop. Sulbar, Muh. Nurnadjwi, ST.MT, PPK Penataan Bangunan Satker PKP2B Prop. Sulbar, Arifin Alim, ST, Camat Wonomulyo, H. Umbar, S.Sos, Ketua Pembangunan Masjid, Asrul Ambas, Sp.MSi, Tokoh Masyarakat, H.M. Asli Kaduppa, Ketua Pelti, H. Alibas Lika, Direksi Lapangan, Andi Habibi Akbar, ST, Konsultan Perencana, Masyuri, ST. Sementara Asisten perekonomian dan Pembangunan, Drs. Darwin Badaruddin, M.Pd dan Kabid. Fisik dan Prasarana Bappeda Kab. Polman, Ahmad Rauf, ST,MT tidak bertanda tangan. Dokumen beita acara tersebut diketahui oleh Bupati Polewali Mandar lewat cap dan tanda tangan.

“Dokumen itu tidak sesuai dengan aturan dan prosedur administratif yang ada. Mengapa dua peristiwa dan tempat yang berbeda kemudian disatukan dalam berita acara? Mengapa hanya satu orang tokoh masyarakat wonomulyo yang bertanda tangan? sementara tokoh masyarakat yang bersangkutan diketahui adalah pelaksana atau kontraktor pembangunan masjid merdeka. Mestinya dokumen hasil rapat pertama di kantor camat, 8 Juli 2015 dibuka agar diketahui siapa saja yang hadir dalam rapat itu. Jangan sampai beberapa tokoh masyarakat namanya hanya dicaplok saja, lalu diduga tanda tangannya dipalsukan. Begitu pula dengan surat Bupati, mestinya tidak langsung ke Satker, tapi Bupati secara resmi menyurati Gubernur kemudian nanti Gubernur yang akan membuat surat kepada Satker PKP2B. Satker adalah pejabat pusat yang khusus ditugaskan oleh kementerian pekerjaan umum dan perumahan rakyat dan berkedudukan dipropinsi, bukan dikabupaten. Jadi ketahuan salahnya, karena proses relokasi memang tidak dipertimbangkan secara bijak dan melanggar regulasi,” tambah A. Ishaq Abdullah.

Di alun-alun pendopo Kec. Wonomulyo disaat ini tengah berlangsung pekerjaan Proyek APBN dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Cipta Karya) yaitu Pengembangan Kawasan Pemukiman dan Penataan Bangunan (PKP2B) yang tahap awal pembangunan adalah Revitalisasi Alun-alun Lapangan Kota Wonomulyo. Proses relokasi pembangunan Masjid Merdeka Wonomulyo ke dalam lokasi alun-alun pendopo wonomulyo telah melanggar peraturan perundang-undangan yang ada, yaitu Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya, Undang-Undang Republik Indonesia No. 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf, Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 dan 9 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Dalam hal Pendirian Rumah Ibadah (pasal 14), Peraturan Bupati Polewali Mandar Nomor 47 Tahun 2012 Tentang Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan Kawasan Perkotaan Kec. Wonomulyo Kab. Polewali Mandar (pasal 4, 6 & 8) yang ditetapkan dan diundangkan pada tanggal 31 Desember 2012.
 
Tag : polman
 
Tentang Penulis
Penulis Nama : SIARAN PERS

Berita diatas adalah siaran pers (press release) yang secara resmi dikirim ke email redaksi. Tanggapan atasnya bisa dikirim melalui email: redaksi@sulbar.com


ARTIKEL TERKAIT
Sudianto Nahkodai KNPI Wonomulyo
Siswa SMA se-Polman Bakal Dibekali Karakter Kebangsaan
Perangi Narkoba, Kantor Kesbanglinmas Polman Bakal Gelar Seminar Nasional
BIE
Hafid Pratama Bantah AIM Dapat Restu Golkar
 
KOMENTAR
 
Tulis Komentar
Nama :
Email :
URL :
Komentar :
   
   
   
     
    Catatan :
No Ads, No Spam, No Flood please !
Mohon tidak menulis iklan, spamming dan sejenisnya.
 MAIN MENU
> Home
> How to go to SULBAR
v Accomodation :
   - Hotel
   - Rumah Makan (Restaurant)
> Obyek Wisata (Destination)
> Kalender Wisata (Event Calendar)
> Directory
> Peluang Investasi (Investment)
> Perpustakaan Online (Library)
v Pemerintahan (Gov) :
   - Aparatur Pemerintah (Gov Officer)
   - UMKM / UKM


 

 

Email : info [at] sulbar.com | Email Redaksi : redaksi [at] sulbar.com

Situs ini merupakan situs berita online independen seputar wilayah Sulawesi Barat
This site is an independent online news sites around the area of West Sulawesi

copyright © 2004 - 2023 SulbarDOTcom - http://www.sulbar.com/

Online sejak 16-okt-2004

Saat ini orang Online.
Jumlah pengunjung : 2,514,813

web server monitoring service RSS